Archive for 2017

Pasal Yang Menjerat Farhat Abbas

Kicauan Farhat Abbas di twitter terancam hukuman 6 tahun Penjara dan melanggar pasal 27 ayat 3 UU No.11 Tahun 2008.

Berdasarkan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE , ada beberapa jenis perbuatan yg dianggap pelanggaran pidana dan dilarang dilakukan dan bagi yg melakukan perbuatan tersebut terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan denda1 milyar rupiah, sesuai dengan :
Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE yaitu:
  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
  3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan /atau mentransmisikan dan /atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. 
  4. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Selain itu Farhat Abbas juga bisa dijerat Pasal KUHP Yaitu ” Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana(“KUHP”):
Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun.”

Unsur-unsur dari Pasal 311 ayat (1) KUHP adalah:
1.  Seseorang;
2.  Menista orang lain baik secara lisan maupun tulisan;
3. Orang yang menuduh tidak dapat membuktikan tuduhannya dan jika tuduhan tersebut diketahuinya tidak benar;

Selain itu pasal 310 ayat (1);
“Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-
Ayat (2)Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulanatau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.




Ruang Lingkup Cyber Law

Jonathan Rosenoer dalam Cyber law, The Law of Internet mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyber law diantaranya :

  • Hak Cipta (Copy Right)
  • Hak Merk (Trademark)
  • Pencemaran nama baik (Defamation)
  • Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
  • Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
  • Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, domain name
  • Kenyamanan Individu (Privacy)
  • Prinsip kehati-hatian (Duty care)
  • Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat
  • Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll
  • Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital
  • Pornografi
  • Pencurian melalui Internet
  • Perlindungan Konsumen
  • Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharianseperti ecommerce, e-government, e-education dll


Hal-hal yang diatur dalam UU ITE secara garis besar

Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :
ØTanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
ØAlat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
ØUU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
ØPengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
ØPerbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
·      Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
·      Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
·      Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
·      Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking
·      Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
·      Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
·      Pasal 33 (Virus, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS))

·      Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (Phising))

Dilaporkan Ahmad Dhani, Farhat Jadi Tersangka

TEMPO.COMJakarta  - Kasus perseteruan Ahmad Dhani dan Farhat Abbas memasuki babak baru. Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Ahmad Dhani  sudah diterima Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. "Kami sudah terima, ya, atas nama tersangka Farhat Abbas," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman, Jumat, 14 Februari 2014.
Kejaksaan mulai menyidik kasus tersebut setelah surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) telah berada di tangan mereka. Lewat surat itu, Farhat resmi berstatus sebagai tersangka.
Meski demikian, Kejaksaan menyatakan pemeriksaan atas kasus yang dilaporkan Desember 2013 itu masih berada di pihak kepolisian. Belum ada pelimpahan berkas-berkas kepada penuntut itu. "Kami masih menunggu pelimpahan (berkas) tahap pertama," ujarnya.
Kasus ini bermula dari cuitan Farhat di media sosial. Dalam cuitan itu Farhat memojokkan Dhani terkait dengan kecelakaan yang melibatkan AQJ, putra bungsu musikus itu.
Dhani yang tersinggung dengan komentar Farhat kemudian melapor ke polisi. Farhat disebut melanggar Pasal 310, 311 KUHP dan atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dengan pencemaran nama baik.
Farhat sendiri telah menjalani pemeriksaan oleh kepolisian atas kasus ini pada akhir Januari lalu. Ia melawan dengan melaporkan balik Dhani ke pihak kepolisian. Namun kasusnya sebagai terlapor lebih dulu diproses.

Pengacara Dhani senang menyambut kabar terbaru ini. "Ini artinya penegakan hukum di sini berjalan baik," ujar pengacara Ramdan Alamsyah. Tak hanya itu, ia meminta polisi segera menahan Farhat. "Agar tidak kabur atau menghilangkan barang bukti," ujarnya.

Polisi Belum Tentukan Status Tersangka Pada Kasus Ahmad Dhani VS Farhat Abbas

Ahmad Dhani dan Farhat Abbas
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisian
Kamis, 20 Februari 2014 13:17 WIB
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pihak kepolisian masih memproses laporan dari Ahmad Dhani dan Farhat Abbas terkait keduanya yang saling melapor ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan kedua kasus saling lapor tersebut masih diproses pihak penyidik dan diantara mereka belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Keduanya baik Ahmad Dhani dan Farhat Abbas sebagai pelapor sudah sama-sama diperiksa. Selanjutnya penyidik akan memanggil saksi ahli untuk menindaklanjuti laporan tersebut," ujar Rikwanto, Kamis (20/2/2014) di Mapolda Metro Jaya.
Lalu saat ditanya mengenai status keduanya, Rikwanto menjawab penyidik sejauh ini belum menetapkan Farhat maupun Dhani sebagai tersangka dalam kasus saling lapor itu.
"Belum ada kabar tersangka, masih proses pemeriksaan. Di laporan Farhat Abbas, Dhani masih sebagai terlapor. Sebaliknya juga begitu, di laporan Dhani, Farhat juga sebagai terlapor," tutur Rikwanto.
Rikwanto menambahkan, untuk proses selanjutnya penyidik akan memanggil saksi ahli dalam kaitan laporan tersebut. Saksi ahli ini, merupakan saksi dari bidang pidana, informasi teknologi elektronik (ITE).
Seperti diketahui, Dhani tersinggung atas komentar Farhat di twitter karena dianggap memojokkan dirinya terkait kasus kecelakaan putra bungsunya AQJ. Ia lalu melaporkan Farhat ke Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/12/2013), dengan tuduhan melanggar Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP tentang fitnah dan penghinaan, dan atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyangkut pencemaran nama baik.
Usai dilaporkan Dhani, Farhat langsung menjalani pemeriksaan akhir Januari 2014 lalu. Farhat juga sekaligus melaporkan balik Dhani atas tuduhan serupa.

http://www.tribunnews.com/seleb/2014/02/20/polisi-belum-tentukan-status-tersangka-pada-kasus-ahmad-dhani-vs-farhat-abbas

Tentang UU ITE



Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah  undang - undang pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur tindak pidana cyber.
Berdasarkan surat Presiden RI. No.R./70/Pres/9/2005 tanggal 5 September 2005, naskah  UU ITE  secara resmi disampaikan kepada DPR RI. Pada tanggal 21 April 2008, Undang-undang ini di sahkan.
Dua muatan besar yang diatur dalam UU ITE adalah :
1. Pengaturan transaksi elektronik
2. Tindak pidana cyber

Untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi laman dibawah ini
 http://www.kemenag.go.id/file/dokumen/UU1108.pdf

Karakteristik Cyber Crime

Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal dengan adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut :
1.        Kejahatan Kerah Biru (blue collar crime)
Kejahatan jenis ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional, misalnya perampokan, pencurian, dan lain-lain. Para pelaku kejahatan jenis ini biasanya digambarkan memiliki steorotip tertentu misalnya, dari kelas sosial bawah, kurang terdidik, dan lain-lain.
2.       Kejahatan Kerah Putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam 4 kelompok kejahatan yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu. Pelakunya biasanya bekebalikan dari blue collar, mereka memiliki penghasilan tinggi, berpendidikan, memegang jabatan-jabatan terhormat di masyaratat.

Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
1.        Ruang lingkup kejahatan
Sesuai sifat global internet, ruang lingkup kejahatan ini jga bersifat global. Cybercrime seringkali dilakukan secara transnasional, melintasi batas negara sehingga sulit dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku. Karakteristik internet di mana orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous) memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas jahat yang tak tersentuh hukum.
2.        Sifat kejahatan
Bersifat non-violence, atau tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat. Jika kejahatan konvensional sering kali menimbulkan kekacauan makan kejahatan di internet bersifat sebaliknya.
3.        Pelaku kejahatan
Bersifat lebih universal, meski memiliki cirri khusus yaitu kejahatan dilakukan oleh orang-orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya. Pelaku kejahatan tersebut tidak terbatas pada usia dan stereotip tertentu, mereka yang sempat tertangkap remaja, bahkan beberapa di antaranya masih anak-anak.
4.        Modus kejahatan
Keunikan kejahatan ini adalah penggunaan teknologi informasi dalam modus operandi, itulah sebabnya mengapa modus operandi dalam dunia cyber tersebut sulit dimengerti oleh orang-orang yang tidak menguasai pengetahuan tentang komputer, teknik pemrograman dan seluk beluk dunia cyber.
5.        Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dapat bersifat material maupun non-material. Seperti waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat bahkan kerahasiaan informasi.
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cyber crime diklasifikasikan :
  1.     Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
  2.       Cybertrespass :Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau individu.
  3.       Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.

Sistem Perundangan Mengenai Cyber Crime

Di negara kita terkenal dengan Undang-Undang yang berlaku untuk semua masyarakat Indonesia yang melakukan pelanggaran baik itu pemerintahan ataupun masyarakat umum. Untuk dunia informasi teknologi dan elektronik dikenal dengan UU ITE. Undang-Undang ITE ini sendiri dibuat berdasarkan keputusan anggota dewan yang menghasilkan undang-undang nomor 11 tahun 2008. Keputusan ini dibuat berdasarkan musyawarah mufakat untuk melakukan hukuman bagi para pelanggar terutama di bidang informasi teknologi elektronik.

Berikut sebagian inti dari undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik (ITE) mengenai hukuman dan denda untuk setiap pelanggarannya:

•        Pasal 27
        Denda Rp 1 miliar dan enam tahun penjara bagi orang yang membuat, mendistribusikan, mentransmisikan, materi yang melanggar kesusilaan, judi, menghina dan mencemari nama baik, memeras dan mengancam.
•         Pasal 28
Denda Rp 1 miliar dan enam tahun penjara bagi orang yang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, sehingga merugikan konsumen transaksi elektronik dan menimbulkan kebencian dan permusuhan antarkelompok.
•         Pasal 30
Denda Rp 600-800 juta dan penjara 6-8 tahun bagi orang yang memasuki komputer atau sistem elektronik orang lain, menerobos, sampai menjebol sistem pengamanan.
•         Pasal 31
Denda Rp 800 juta dan penjara 10 tahun bagi orang yang menyadap informasi elektronik atau dokumen elektronik di komputer atau sistem elektronik –mengubah maupun tidak dokumen itu.
•         Pasal 32
Denda Rp 2-5 miliar dan penjara 8-10 tahun bagi orang yang mengubah, merusak, memindahkan, dan menyembunyikan informasi atau dokumen elektronik.
•         Pasal 34
Denda Rp 10 miliar dan penjara 10 tahun bagi orang yang memproduksi, menjual, mengimpor, mendistribusikan, atau memiliki perangkat keras dan lunak sebagaimana di Pasal 27-34(sumber : http://teknoinfo.web.id/undang-undang-baru-di-indonesia/).

Sejarah Cyber Crime

Sejarah Cyber Crime
Awal mula penyerangan didunia Cyber pada tahun 1988 yang lebih dikenal dengan istilah CyberAttack. Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang program computer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung ke internet Pada tahun 1994 seorang anak sekolah musik yang berusia 16 tahun yang bernama RichardPryce, atau yang lebih dikenal sebagai “the hacker” alias “Datastream Cowboy”, ditahan lantaran masuk secara ilegal ke dalam ratusan sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits Air Force, NASA dan Korean Atomic Research Institute atau badan penelitian atom Korea Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar hacking dan cracking dari seseorang yang dikenalnya lewat internet dan menjadikannya seorang mentor, yang memiliki julukan“Kuji”.Hebatnya, hingga saat ini sang mentor pun tidak pernah diketahui keberadaannya.Hingga akhirnya, pada bulan Februari 1995, giliran Kevin Mitnick diganjar hukuman penjara untukyang kedua kalinya. Dia dituntut dengan tuduhan telah mencuri sekitar 20.000 nomor kartu kredit!Bahkan, ketika ia bebas, ia menceritakan kondisinya di penjara yang tidak boleh menyentuh komputer atau telepon.


Perkembangan Cyber Crime Di Indonesia
Walau di dunia nyata Indonesia dianggap sebagai salah satu negara terbelakang, namun prestasi yang sangat gemilang telah berhasil ditorehkan oleh para hacker, cracker dan carder lokal. Hasil "kerja keras" mereka selama ini telah menempatkan Indonesia sebagai negara No. 2 dalam kasus pencurian kartu kredit terbesar di dunia. Bukan hanya itu, berbagai tindak kejahatan typosite alias pencatutan alamat website suatu perusahaan untuk digunakan demi kepentingan pribadi juga ga kalah maraknya. Misal kasus pencurian domain perusahaan kosmetik Martha Tilaar beberapa waktu lalu yang disusul dengan perusahaan lain sepert iwww.RedHat.or.id, Satelindo.co.id, BCA, www.2800.com dan yang terbaru adalah pengrusakan situs KPU.go.id yang dilakukan oleh Deny Firmansyah, mahasiswa Universitas Muhammaddiyah Yogyakarta. 


Pengertian Cyber Crime

Gambar 1. Cybercrime
Cybercrime adalah suatu tindakan kriminal yang melanggar hukum dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatannya. Cybercrime ini terjadi karena ada kemajuan di bidang teknologi computer atau dunia IT khususnya media internet. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet).

Cybercrime juga disebut dengan Kejahatan dunia maya (Inggriscybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer ataujaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/cardingconfidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. Walaupun kejahatan dunia maya ataucybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer ataujaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi. 

The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
  1. Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku illegal atau melanggar secara langsung menyerang system keamanan suatu computer atau data yang diproses oleh komputer.
  2. Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal atau melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.

Pengertian Cyber Law

Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
Perkembangan Cyber Law di Indonesia sendiri belum bisa dikatakan maju. Hal ini diakibatkan oleh belum meratanya pengguna internet di seluruh Indonesia. Berbeda dengan Amerika Serikat yang menggunakan telah internet untuk memfasilitasi seluruh aspek kehidupanmereka. Oleh karena itu, perkembangan hukum dunia maya di Amerika Serikat pun sudah sangat maju.
Landasan fundamental di dalam aspek yuridis yang mengatur lalu lintas internet sebagai hukum khusus, di mana terdapat komponen utama yang meng-cover persoalan yang ada di dalam dunia maya tersebut, yaitu :
  • Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait. Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
  • Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
  • Aspek hak milik intelektual di mana ada aspek tentang patent, merek dagang rahasia yang diterapkan, serta berlaku di dalam dunia cyber.
  • Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
  • Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet.
  • Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari pada nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan atau akuntansi.
  • Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.

Berdasarkan faktor-faktor di atas, maka kita akan dapat melakukan penilaian untuk menjustifikasi sejauh mana perkembangan dari hukum yang mengatur sistem dan mekanisme internet di Indonesia. Walaupun belum dapat dikatakan merata, namun perkembangan internet di Indonesia mengalami percepatan yang sangat tinggi serta memiliki jumlah pelanggan atau pihak yang mempergunakanjaringan internet terus meningkat sejak paruh tahun 90-an.
Salah satu indikator untuk melihat bagaimana aplikasi hukum tentang internet diperlukan di Indonesia adalah dengan banyak perusahaan yang menjadi provider untuk pengguna jasa internet di Indonesia. Perusahaan-perusahaan yang memberikan jasa provider di Indonesia sadar atau tidak merupakan pihak yang berperan sangat penting dalam memajukan perkembangan Cyber Law di Indonesia dimana fungsi-fungsi yang mereka lakukan seperti :
  • Perjanjian aplikasi rekening pelanggan internet;
  • Perjanjian pembuatan desain home page komersial;
  • Perjanjian reseller penempatan data-data di internet server;
  •  Penawaran-penawaran penjualan produk-produk komersial melalui internet;
  • Pemberian informasi yang di-update setiap hari oleh home page komersial;
  • Pemberian pendapat atau polling online melalui internet.
Fungsi-fungsi di atas merupakan faktor dan tindakan yang dapat digolongkan sebagai tindakan yang berhubungan dengan aplikasi hukum tentang cyber di Indonesia. Oleh sebab itu ada baiknya di dalam perkembangan selanjutnya, setiap pemberi jasa atau pengguna internet dapat terjamin. Maka hukum tentang internet perlu dikembangkan serta dikaji sebagai sebuah hukum yang memiliki displin tersendiri di Indonesia.
*dikutip dari http://abangs03.wordpress.com/2011/10/22/hello-world/




Contoh Kasus Cyber Crime

Contoh Kasus di Indonesia
  1. Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain . Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.
  2. Membajak situs web . Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker ini?
  3. Probing dan port scanning . Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan. Apakah hal ini dapat ditolerir (dikatakan sebagai tidak bersahabat atau unfriendly saja) ataukah sudah dalam batas yang tidak dapat dibenarkan sehingga dapat dianggap sebagai kejahatan?
  4. Berbagai program yang digunakan untuk melakukan probing atau portscanning ini dapat diperoleh secara gratis di Internet. Salah satu program yang paling populer adalah “nmap” (untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan “Superscan” (untuk sistem yang berbasis Microsoft Windows). Selain mengidentifikasi port, nmap juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan.
  5. Virus . Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia . Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk orang yang terkena virus, kemungkinan tidak banyak yang dapat kita lakukan. Akan tetapi, bagaimana jika ada orang Indonesia yang membuat virus (seperti kasus di Filipina)? Apakah diperbolehkan membuat virus komputer?
  6. Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack . DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian finansial. Bagaimana status dari DoS attack ini? Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi dan bank (serta nasabah) dapat mengalami kerugian finansial. DoS attack dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan) komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja.
  7. Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain . Nama domain (domain name) digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan dan merek dagang. Namun banyak orang yang mencoba menarik keuntungan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis. Istilah yang sering digunakan adalah cybersquatting. Masalah lain adalah menggunakan nama domain saingan perusahaan untuk merugikan perusahaan lain. (Kasus: mustika-ratu.com) Kejahatan lain yang berhubungan dengan nama domain adalah membuat “domain plesetan”, yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. (Seperti kasus klikbca.com) Istilah yang digunakan saat ini adalah typosquatting.
  8. IDCERT ( Indonesia Computer Emergency Response Team). Salah satu cara untuk mempermudah penanganan masalah keamanan adalah dengan membuat sebuah unit untuk melaporkan kasus keamanan. Masalah keamanan ini di luar negeri mulai dikenali dengan munculnya “sendmail worm” (sekitar tahun 1988) yang menghentikan sistem email Internet kala itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency Response Team (CERT). Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan CERT Indonesia .
  9. Sertifikasi perangkat security . Perangkat yang digunakan untuk menanggulangi keamanan semestinya memiliki peringkat kualitas. Perangkat yang digunakan untuk keperluan pribadi tentunya berbeda dengan perangkat yang digunakan untuk keperluan militer. Namun sampai saat ini belum ada institusi yang menangani masalah evaluasi perangkat keamanan di Indonesia. Di Korea hal ini ditangani oleh Korea Information Security Agency.



Cintoh di Luar Negeri
Berikut ini adalah beberapa contoh pendekatan terhadap cybercrime (khususnya) dan security (umumnya) di luar negeri.
  • Amerika Serikat memiliki Computer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) of the Criminal Division of the U.S. Departement of Justice. Institusi ini memiliki situs web <http://www.cybercrime.gov> yang memberikan informasi tentang cybercrime. Namun banyak informasi yang masih terfokus kepada computer crime.
  • National Infrastructure Protection Center (NIPC) merupakan sebuah institusi pemerintah Amerika Serikat yang menangani masalah yang berhubungan dengan infrastruktur. Institusi ini mengidentifikasi bagian infrastruktur yang penting ( critical ) bagi negara (khususnya bagi Amerika Serikat). Situs web: <http://www.nipc.gov>. Internet atau jaringan komputer sudah dianggap sebagai infrastruktur yang perlu mendapat perhatian khusus. Institusi ini memberikan advisory
  • The National Information Infrastructure Protection Act of 1996
  • CERT yang memberikan advisory tentang adanya lubang keamanan (Security holes)
  • Korea memiliki Korea Information Security Agency yang bertugas untuk melakukan evaluasi perangkat keamanan komputer & Internet, khususnya yang akan digunakan oleh pemerintah.



Pengaturan Tindak Pidana TI dan Transaksi Elektronik

Tindak pidana yang diatur dalam UU ITE diatur dalam Bab VII tentang perbuatan yang dilarang, perbuatan tersebut dikategorikan menjadi kelompok sebagai berikut:
1.     Tindak Pidana yang berhubungan dengan ativitas illegal, yaitu :
a.      Distribusi atau penyebaran, transmisi, dapat diaksesnya konten ilegal (kesusilaan, perjudian, berita bohong dll)
b.     Dengan cara apapun melakuka akses illegal
c.      Intersepsi illegal terhadap informasi atau dokumen elektronik dan sistem elektronik
           2. Tindak Pidana yang berhubungan dengan gangguan (interfensi), yaitu :
a.      Gangguan terhadap informasi atau dokumen elektronik
b.     Gangguan terhadap sistem elektronik
           3. Tindak Pidana memfasilitas perbuatan yang dilarang
           4. Tindak Pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik
        5.  Tindak Pidana Tambahan
           6. Perberatan-perberatan terhadap ancaman pidana

- Copyright © TUGAS EPTIK 2 - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -