Senin, 05 Juni 2017

TEMPO.COMJakarta  - Kasus perseteruan Ahmad Dhani dan Farhat Abbas memasuki babak baru. Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Ahmad Dhani  sudah diterima Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. "Kami sudah terima, ya, atas nama tersangka Farhat Abbas," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman, Jumat, 14 Februari 2014.
Kejaksaan mulai menyidik kasus tersebut setelah surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) telah berada di tangan mereka. Lewat surat itu, Farhat resmi berstatus sebagai tersangka.
Meski demikian, Kejaksaan menyatakan pemeriksaan atas kasus yang dilaporkan Desember 2013 itu masih berada di pihak kepolisian. Belum ada pelimpahan berkas-berkas kepada penuntut itu. "Kami masih menunggu pelimpahan (berkas) tahap pertama," ujarnya.
Kasus ini bermula dari cuitan Farhat di media sosial. Dalam cuitan itu Farhat memojokkan Dhani terkait dengan kecelakaan yang melibatkan AQJ, putra bungsu musikus itu.
Dhani yang tersinggung dengan komentar Farhat kemudian melapor ke polisi. Farhat disebut melanggar Pasal 310, 311 KUHP dan atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dengan pencemaran nama baik.
Farhat sendiri telah menjalani pemeriksaan oleh kepolisian atas kasus ini pada akhir Januari lalu. Ia melawan dengan melaporkan balik Dhani ke pihak kepolisian. Namun kasusnya sebagai terlapor lebih dulu diproses.

Pengacara Dhani senang menyambut kabar terbaru ini. "Ini artinya penegakan hukum di sini berjalan baik," ujar pengacara Ramdan Alamsyah. Tak hanya itu, ia meminta polisi segera menahan Farhat. "Agar tidak kabur atau menghilangkan barang bukti," ujarnya.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © TUGAS EPTIK 2 - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -