Senin, 05 Juni 2017

Jonathan Rosenoer dalam Cyber law, The Law of Internet mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyber law diantaranya :

  • Hak Cipta (Copy Right)
  • Hak Merk (Trademark)
  • Pencemaran nama baik (Defamation)
  • Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
  • Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
  • Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, domain name
  • Kenyamanan Individu (Privacy)
  • Prinsip kehati-hatian (Duty care)
  • Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat
  • Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll
  • Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital
  • Pornografi
  • Pencurian melalui Internet
  • Perlindungan Konsumen
  • Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharianseperti ecommerce, e-government, e-education dll


Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © TUGAS EPTIK 2 - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -