Senin, 05 Juni 2017

Kicauan Farhat Abbas di twitter terancam hukuman 6 tahun Penjara dan melanggar pasal 27 ayat 3 UU No.11 Tahun 2008.

Berdasarkan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE , ada beberapa jenis perbuatan yg dianggap pelanggaran pidana dan dilarang dilakukan dan bagi yg melakukan perbuatan tersebut terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan denda1 milyar rupiah, sesuai dengan :
Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE yaitu:
  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
  3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan /atau mentransmisikan dan /atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. 
  4. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Selain itu Farhat Abbas juga bisa dijerat Pasal KUHP Yaitu ” Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana(“KUHP”):
Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun.”

Unsur-unsur dari Pasal 311 ayat (1) KUHP adalah:
1.  Seseorang;
2.  Menista orang lain baik secara lisan maupun tulisan;
3. Orang yang menuduh tidak dapat membuktikan tuduhannya dan jika tuduhan tersebut diketahuinya tidak benar;

Selain itu pasal 310 ayat (1);
“Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-
Ayat (2)Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulanatau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.




Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © TUGAS EPTIK 2 - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -