Sabtu, 20 Mei 2017
Tindak pidana yang diatur dalam UU ITE diatur dalam Bab VII tentang perbuatan yang dilarang, perbuatan tersebut dikategorikan menjadi kelompok sebagai berikut:
1. Tindak Pidana yang berhubungan dengan ativitas illegal, yaitu :
a. Distribusi atau penyebaran, transmisi, dapat diaksesnya konten ilegal (kesusilaan, perjudian, berita bohong dll)
b. Dengan cara apapun melakuka akses illegal
c. Intersepsi illegal terhadap informasi atau dokumen elektronik dan sistem elektronik
2. Tindak Pidana yang berhubungan dengan gangguan (interfensi), yaitu :
a. Gangguan terhadap informasi atau dokumen elektronik
b. Gangguan terhadap sistem elektronik
3. Tindak Pidana memfasilitas perbuatan yang dilarang
4. Tindak Pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik
5. Tindak Pidana Tambahan
5. Tindak Pidana Tambahan
6. Perberatan-perberatan terhadap ancaman pidana