Sabtu, 20 Mei 2017

ETIKA DAN PROFESI  TEKNOLOGI INFORMASI KOMUNIKASI
CYBERCRIME DAN CYBERLAW





Disusun Oleh :
1 Wahyu Ridwan                      (12142049)
2.Bonar Leonardus                   (12142150)
3.Yusuf Agil
4.Rury
5.Rizki Ari Rudin              


Jurusan Manajemen Informatika
Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Bina Sarana Informatika
Tangerang
2017

KATA PENGANTAR

Puji dan Syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan kasih sayang-nya kepada kita semua. Shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Nabi besar Muhammad SAW, nabi akhir zaman teladan kita semua.
Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi adalah salah satu mata kuliah kami pada semester IV,  selama menjalani kuliah di Bina Sarana Informatika. Mata kuliah ini begitu penting bagi kami terutama dalam hal pengenalan etika dan estetika dalam berinteraksi dengan segala hal yang berkaitan dengan teknologi informasi dan komunikasi.
Makalah Cybercrime dan Cyberlaw ini merupakan salah satu tugas atau syarat dalam memenuhi nilai UAS pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi. Dengan terselesaikannya makalah ini kami mengucapkan terimakasih kepada segala pihak yang telah memberikan bantuan dan dukungan, terutama sekali kepada :
1.      Orang tua kami tercinta yang telah mendukung langkah gerak kami menjalani kuliah.
2.      Dosen pengajar Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi yang telah memberikan dukungan semangat kepada kami dalam hal penyusunan makalah ini.
3.      Rekan-rekan seperjuangan kelas 12.6G.03 Jurusan Manajemen Informatika di Bina Sarana Informatika yang selama ini telah bahu membahu saling menolong dan saling memberi dorongan semangat dalam berbagai hal.
Penyusun berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi siapa saja yang membacanya, menambah wawasan dan pengetahuan terutama dalam hal cybercrime dan cyberlaw.

     Tangerang,20 mei 2017


   Penyusun

                                                                        ii
DAFTAR ISI

Halaman Judul ...........................................................................................  i
Kata Pengantar ..........................................................................................  ii
Daftar Isi .....................................................................................................  iii
BAB I PENDAHULUAN .......................................................................... 1
1.1    Latar Belakang ............................................................................. 1
1.2    Maksud dan Tujuan .....................................................................  1
1.3    Metode Penelitian .........................................................................            2
1.4    Ruang Lingkup ............................................................................. 2
1.5    Sistematika Laporan ....................................................................  2
BAB II CYBERCRIME DAN CYBERLAW ..........................................            3
2.1  Cyber Crime .....................................................................................  3
2.1.1        Pengertian ............................................................................. 3
2.1.2        Karakteristik Ciber Crime ..................................................... 4
2.1.3        Faktor yang mempengaruhi terjadinya cyber crime .............  5
2.1.4        Penanggulangan terhadap Kejahatan Internet ...................... 6
2.2  Cyber Law ........................................................................................ 7
2.2.1        Pengertian ............................................................................. 7
2.2.2        Aspek Hukum Terhadap Kejahatan Cyber ........................... 7
2.2.3        Undang - Undang ITE .......................................................... 8
BAB III PEMBAHASAN .........................................................................  10
3.1 Illegal Contents / Konten Tidak Sah ............................................. 10
BAB IV PENUTUP ................................................................................... 13
4.1    Kesimpulan ..................................................................................  13
4.2    Saran ............................................................................................. 13




iii




BAB I
PENDAHULUAN


1.1              Latar Belakang
Dewasa ini teknologi informasi dan komunikasi khususnya internet berkembang sangat pesatnya seiring dengan perubahan zaman. Hampir seluruh lapisan masyarakat sudah akrab dengan penggunaan teknologi dalam menjalankan aktifitas sehari-hari. Mulai dari bidang ekonomi, sosial, politik, agama, pendididkan, kesehatan, pemerintahan, perbankan serta sistem pertahanan dan keamanan suatu Negara. Teknologi menjadi landasan wajib bagi suatu Negara guna menunjang segala sistem yang ada.
Internet merupakan symbol material embrio masyarakat global. Internet membuat globe dunia, era informasi ditandai dengan aksesibilitas informasi yang amat tinggi. Dalam era ini, informasi merupakan komoditi utama yang diperjual belikan sehingga akan muncul berbagai network dan information company yang akan memperjual belikan berbagai fasilitas bermacam jaringan dan berbagai basis data informasi tentang berbagai hal yang dapat diakses oleh pengguna dan pelanggan.
Akan tetapi di balik manfaat-manfaat itu semua, terkadang ada beberapa pihak tertentu yang menyalahgunakan penggunaan TIK khususnya internet ini. Mereka sengaja masuk kedalam web suatu instansi/lembaga tertentu kemudian melakukan kejahatan didalamnya.baik itu mencuri data ataupun mengacaukan data,bahkan tidak sedikit mencuri uang melalui internet seperti pembobolan nomor pin ATM.
Kejahatan-kejahatan seperti inilah yang disebut sebagai Cybercrime. Banyak jenis dan ragam cybercrime namun semuanya pada dasarnya sama yakni melakukan tindakan kejahatan di dunia maya atau internet.

1.2              Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dan tujuan dari pembuatan makalah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah sebagai berikut :
1.         Untuk menambah pola pikir mahasiswa menjadi pribadi yang memiliki wawasan pengetahuan.
2.         Untuk menerapkan ilmu pengetahuan yang telah di dapat dalam perkuliahan khususnya mata kuliah Etika TIK.
3.         Untuk mengetahui mengenai cybercrime dan kejahatan apa saja yang dapat dikatakan cybercrime, penyebab dan faktornya.
4.         Untuk mengetahui kasus data forgery, penyebab, factor dan penanggulangannya.
5.         Untuk mengetahui undang-undang yang dikenakan pada pelaku data forgery. Sedangkan tujuan dalam penulisan makalah ini adalah sebagai salah satu syarat untuk memenuhi nilai Ujian Akhir Semester IV (empat) mata kuliah Etika Teknologi Informasi dan Komunikasi Jurusan Manajemen Informatika Akademi Manajemen Informasi dan Komputer Bina Sarana Informatika.

1.3              Metode Penulisan
Adapun metode penulisan yang penulis gunakan untuk membuat makalah ini dengan menggunakan studi pustaka yaitu sebuah metode dengan cara mencari, mengambil, dan menghimpun informasi melalui sumber-sumber atau refrensi-refrensi yang penulis dapatkan di internet.

1.4              Ruang Lingkup
Didalam penulisan makalah ini penulis membahas tentang cybercrime dan kasus data forgery yang merupakan tindak kejahatan yang dilakukan didunia maya baik itu pemalsuan, merusak, dan mengambil data tersebut.

1.5              Sistematika Penulisan
Untuk mengetahui secara ringkas permasalahan dalam penulisan makalah ini, maka sistematika penulisan yang bertujuan untuk mempermudah pembaca menulusuri dan memahami dari makalah ini.
BAB I    PENDAHULUAN
Pada bab ini menguraikan tentang latar belakang, maksud dan tujuan, metode penulisan, ruang lingkup, serta sistematika penulisan secara keseluruhan.
BAB II   CYBERCRIME DAN CYBERLAW
Pada bab ini penulis menjelaskan mengenai pengertian, karakteristik, faktor,    dan penanggulan cybercrime.
BAB III  PEMBAHASAN
Pada bab ini penulis menjelaskan mengenai pengertian dan contoh kasus illegal contens.
BAB IV   PENUTUP
Pada bab ini berisikan kesimpulan dan saran mengenai cybercrime.
BAB II
CYBERCRIME DAN CYBERLAW

2.1.      Cyber Crime
2.1.1    Pengertian
CyberCrime adalah suatu tindakan kriminal yang melanggar hukum dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatannya. Cybercrime ini terjadi karena ada kemajuan di bidang teknologi computer atau dunia IT khususnya media internet. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet).
Cybercrime juga disebut dengan  Kejahatan dunia maya (Inggriscybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer ataujaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/cardingconfidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. Walaupun kejahatan dunia maya ataucybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer ataujaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal. 
1.   Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku illegal atau melanggar secara langsung menyerang system keamanan suatu computer atau data yang diproses oleh komputer.
2.   Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal atau melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.


2.1.2        Karakteristik Cyber Crime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal dengan adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut :
1.        Kejahatan Kerah Biru (blue collar crime)
Kejahatan jenis ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional, misalnya perampokan, pencurian, dan lain-lain. Para pelaku kejahatan jenis ini biasanya digambarkan memiliki steorotip tertentu misalnya, dari kelas sosial bawah, kurang terdidik, dan lain-lain.
2.        Kejahatan Kerah Putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam 4 kelompok kejahatan yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu. Pelakunya biasanya bekebalikan dari blue collar, mereka memiliki penghasilan tinggi, berpendidikan, memegang jabatan-jabatan terhormat di masyaratat.

Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
1.        Ruang lingkup kejahatan
Sesuai sifat global internet, ruang lingkup kejahatan ini jga bersifat global. Cybercrime seringkali dilakukan secara transnasional, melintasi batas negara sehingga sulit dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku. Karakteristik internet di mana orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous) memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas jahat yang tak tersentuh hukum.
2.        Sifat kejahatan
Bersifat non-violence, atau tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat. Jika kejahatan konvensional sering kali menimbulkan kekacauan makan kejahatan di internet bersifat sebaliknya.
3.        Pelaku kejahatan
Bersifat lebih universal, meski memiliki cirri khusus yaitu kejahatan dilakukan oleh orang-orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya. Pelaku kejahatan tersebut tidak terbatas pada usia dan stereotip tertentu, mereka yang sempat tertangkap remaja, bahkan beberapa di antaranya masih anak-anak.
4.        Modus kejahatan
Keunikan kejahatan ini adalah penggunaan teknologi informasi dalam modus operandi, itulah sebabnya mengapa modus operandi dalam dunia cyber tersebut sulit dimengerti oleh orang-orang yang tidak menguasai pengetahuan tentang komputer, teknik pemrograman dan seluk beluk dunia cyber.
5.        Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dapat bersifat material maupun non-material. Seperti waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat bahkan kerahasiaan informasi.
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cyber crime diklasifikasikan :
1.      Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
2.      Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau individu.
3.      Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.

2.1.3        Faktor yang mempengaruhi terjadinya cyber crime
Kejahatan dunia maya (cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi perantara, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Seperti kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Adapun yang menjadi penyebab terjadinya cybercrime antara lain :
1.      Akses internet yang tidak terbatas.
2.      Kelalaian pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer.
3.      Mudah dilakukan dengan alasan keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah.
4.      Untuk dilakukan tetapi akan sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan halm ini.
5.      Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas,mempunyai rasa ingin tahu yang besar dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer.
6.      Sistem keamanan jaringan yang lemah.
7.      Kurangnya perhatian masyarakat.  Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian sangat besar terhadap kejahatan konvensional. Pada kenyataanya pelaku kejahatankomputer masih terus melakukan aksi kejahatannya.

2.1.4        Penanggulangan terhadap Kejahatan Internet
Adapun penanggulan untuk menangani terjadinya kejahatan intenet atau cybercrime adalah sebagai berikut :
1.        Melindungi Komputer
Sudah pasti hal ini mutlak Anda lakukan. Demi menjaga keamanan, paling tidak Anda harus mengaplikasikan tiga program, yaitu antivirus, antispyware, dan firewall. Fungsinya sudah jelas dari ketiga aplikasi tersebut. Antivirus sudah pasti menjaga perangkat komputer Anda dari virus yang kian hari beragam jenisnya.
2.      Melindungi Identitas
Jangan sesekali memberitahukan identitas seperti nomor rekening, nomor kartu penduduk, tanggal lahir dan lainnya. Karena hal tersebut akan sangat mudah disalah gunakan oleh pelaku kejahatan internet hacker.\
3.        Selalu Up to Date
Cara dari para pelaku kejahatan saat melakukan aksinya yaitu dengan melihat adanya celah-celah pada sistem komputer Anda. Karena itu, lakukanlah update pada komputer. Saat ini beberapa aplikasi sudah banyak menyediakan fitur update berkata secara otomatis. Mulai dari aplikasi antivirus dan aplikasi-aplikasi penunjang lainnya.
4.      Amankan E-mail
Salah satu jalan yang paling mudah dan sering digunakan untuk menyerang adalah e-mail. Waspadalah setiap kali Anda menerima e-mail. Pastikan Anda mengetahui identitas dari si pengirim e-mail. Jika Anda sudah menerima e-mail dengan pesan yang aneh-aneh, sebaiknya jangan Anda tanggapi. Waspadai e-mail palsu yang sekarang banyak digunakan untuk menipu korban
5.      Melindungi Account
Gunakan kombinasi angka, huruf, dan simbol setiap kali Anda membuat kata sandi. Ini bertujuan agar kata sandi Anda tidak mudah diketahui atau dibajak. Namun jangan sampai Anda sendiri lupa kata sandi tersebut. Menggunakan password yang sulit merupakan tindakan cerdas guna menghindari pencurian data.
6.      Membuat Salinan
Sebaiknya para pengguna komputer memiliki salinan dari dokumen pribadinya, entah itu berupa foto, musik, atau yang lainnya. Ini bertujuan agar data Anda masih tetap bisa terselamatkan bila sewaktu-waktu terjadi pencurian data atau ada kesalahan pada sistim komputer Anda.
7.      Cari Informasi
Meskipun sedikit membosankan, tapi ini penting buat Anda. Dengan memantau perkembangan informasi pada salah satu penyedia jasa layanan keamanan internet juga diperlukan, salah satunya adalah pada National Cyber Alert System yang berasal dari Amerika, Anda diharapkan dapat mengetahui jenis penyerangan yang sedang marak terjadi. Dan dari situ pula Anda akan mendapatkan informasi bagaimana menanggulangi penyerangan tersebut bila terjadi pada Anda.

2.2         Cyber Law
2.2.1        Pengertian
Cyberlaw dapat didefinisikan sebagai seperangkat aturan hukum yang diberlakukan untuk menanggulangi perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi internet (Cybercrime).
2.2.2   Aspek Hukum Terhadap Kejahatan Cyber
Dalam kaitannya dengan penentuan hokum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu :
1.      Azas Subjective Territoriality 
Azas yang menekankan bahwa keberlakuan hokum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan dinegara lain
2.      Azas Objective Territoriality, azas yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi Negara yang bersangkutan.
3.      Azas Nasionality, azas yang menentukan bahwa Negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hokum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
4.      Azas Protective Principle, azas yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
5.      Azas Universality, azas ini menentukan bahwa setiap Negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan.
6.      Azas Protective Principle, azas yang menyatakan berlakunya hokum didasarkan atas keinginan Negara untuk melindungi kepentingan Negara dari kejahatan yang dilakukan diluar wilayahnya yang umumnya digunakan apabila korban adalah Negara atau pemerintah.

2.2.3        Undang - Undang ITE
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :
ØTanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
ØAlat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
ØUU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
ØPengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
ØPerbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
·      Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
·      Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
·      Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
·      Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking
·      Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
·      Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
·      Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
·      Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))

















BAB III
PEMBAHASAN

3.1.            Illegal Contents / Konten Tidak Sah
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Illegal content menurut pengertian diatas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi : kegiatan menyebarkan (mengunggah, menulis) hal yang salah atau diarang atau dapat merugikan orang lain. Yang menarik dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalam ‘Illegal content’ ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apa apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.
Contoh kasus belakangan ini adalah contoh kasus perseteruan Ahmad Dhani dan Farhat Abbas. Kasus ini bermula dari cuitan Farhat di media sosial. Dalam cuitan itu Farhat memojokkan Dhani terkait dengan kecelakaan yang melibatkan AQJ, putra bungsu musikus itu.
Kicauan farhat abbas di twitter terancam hukuman 6 tahun Penjara dan melanggar pasal 27 ayat 3 UU No.11 tahun 2008. Berdasarkan UU Nomor 11 tahun 2008 tentag IT , ada beberapa jenis perbuatan yang dianggap pelanggaran pidana dan dilarang dilakukan dan bagi yang melakukan perbuatan tersebut terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan denda1 milyar rupiah, sesuai dengan :
Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang IT yaitu:
1.      Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
2.      Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
3.      Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
4.      Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Selain itu Farhat Abbas juga bisa dijerat Pasal KUHP Yaitu”
Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana(“KUHP”):
“Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun.”
Unsur-unsur dari Pasal 311 ayat (1) KUHP adalah:
1.        Seseorang.
2.        Menista orang lain baik secara lisan maupun tulisan.
3.  Orang yang menuduh tidak dapat membuktikan tuduhannya dan jika tuduhan tersebut diketahuinya tidak benar.

Selain itu pasal 310 ayat (1)
“Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-
Ayat (2)Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulanatau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Karna itu berkaca dari kasus yg menimpa farhat abbas maka sudah saatnya anda berhati hati berkicau di twitter atau menulis artikel dikompasiana yg menyerang pribadi seseorang karna bisa saja anda akan terjerat UU IT dan pasal 310 ,311 KUHP.





BAB IV
PENUTUP

4.1.     Kesimpulan
Dari hasil penulisan makalah ini serta pemaparan dari semua bab-bab diatas penulis dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut :
1.      Cybercrime adalah kejahatan dunia maya atau internet yang sangat merugikan bagi pihak yang menggunakan internet.
2.   Cybercrime adalah kejahatan yang dapat merusak atau mengambil data-data rahasia yang penting.

4.2.     Saran
Dari penulisan makalah ini serta pemaparan dari semua bab-bab diatas penulis dapat membuat saran sebagai berikut :
1.      Pemerintah diharapkan lebih menindak lanjuti mengenai kejahatan dunia maya (cybercrime).
2.  Kepada pihak yang lebih mengerti atau menguasai sistem keamanan internet untuk lebih mengoptimalkan pengamanan data-data sehingga dapat meminimalisir tindak kejahatan dunia maya.
3.     Untuk menangani dan menghindari cybercrime dibutuhkan kerjasama individual, pemerintah dan masyarakat bahkan kerjasama antar negara-negara di dunia.




Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © TUGAS EPTIK 2 - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -