Pasal Yang Menjerat Farhat Abbas

Kicauan Farhat Abbas di twitter terancam hukuman 6 tahun Penjara dan melanggar pasal 27 ayat 3 UU No.11 Tahun 2008.

Berdasarkan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE , ada beberapa jenis perbuatan yg dianggap pelanggaran pidana dan dilarang dilakukan dan bagi yg melakukan perbuatan tersebut terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan denda1 milyar rupiah, sesuai dengan :
Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE yaitu:
  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
  3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan /atau mentransmisikan dan /atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. 
  4. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Selain itu Farhat Abbas juga bisa dijerat Pasal KUHP Yaitu ” Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana(“KUHP”):
Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun.”

Unsur-unsur dari Pasal 311 ayat (1) KUHP adalah:
1.  Seseorang;
2.  Menista orang lain baik secara lisan maupun tulisan;
3. Orang yang menuduh tidak dapat membuktikan tuduhannya dan jika tuduhan tersebut diketahuinya tidak benar;

Selain itu pasal 310 ayat (1);
“Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-
Ayat (2)Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulanatau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.




Ruang Lingkup Cyber Law

Jonathan Rosenoer dalam Cyber law, The Law of Internet mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyber law diantaranya :

  • Hak Cipta (Copy Right)
  • Hak Merk (Trademark)
  • Pencemaran nama baik (Defamation)
  • Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
  • Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
  • Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, domain name
  • Kenyamanan Individu (Privacy)
  • Prinsip kehati-hatian (Duty care)
  • Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat
  • Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll
  • Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital
  • Pornografi
  • Pencurian melalui Internet
  • Perlindungan Konsumen
  • Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharianseperti ecommerce, e-government, e-education dll


Hal-hal yang diatur dalam UU ITE secara garis besar

Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :
ØTanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
ØAlat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
ØUU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
ØPengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
ØPerbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
·      Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
·      Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
·      Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
·      Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking
·      Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
·      Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
·      Pasal 33 (Virus, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS))

·      Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (Phising))

Dilaporkan Ahmad Dhani, Farhat Jadi Tersangka

TEMPO.COMJakarta  - Kasus perseteruan Ahmad Dhani dan Farhat Abbas memasuki babak baru. Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Ahmad Dhani  sudah diterima Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. "Kami sudah terima, ya, atas nama tersangka Farhat Abbas," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman, Jumat, 14 Februari 2014.
Kejaksaan mulai menyidik kasus tersebut setelah surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) telah berada di tangan mereka. Lewat surat itu, Farhat resmi berstatus sebagai tersangka.
Meski demikian, Kejaksaan menyatakan pemeriksaan atas kasus yang dilaporkan Desember 2013 itu masih berada di pihak kepolisian. Belum ada pelimpahan berkas-berkas kepada penuntut itu. "Kami masih menunggu pelimpahan (berkas) tahap pertama," ujarnya.
Kasus ini bermula dari cuitan Farhat di media sosial. Dalam cuitan itu Farhat memojokkan Dhani terkait dengan kecelakaan yang melibatkan AQJ, putra bungsu musikus itu.
Dhani yang tersinggung dengan komentar Farhat kemudian melapor ke polisi. Farhat disebut melanggar Pasal 310, 311 KUHP dan atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dengan pencemaran nama baik.
Farhat sendiri telah menjalani pemeriksaan oleh kepolisian atas kasus ini pada akhir Januari lalu. Ia melawan dengan melaporkan balik Dhani ke pihak kepolisian. Namun kasusnya sebagai terlapor lebih dulu diproses.

Pengacara Dhani senang menyambut kabar terbaru ini. "Ini artinya penegakan hukum di sini berjalan baik," ujar pengacara Ramdan Alamsyah. Tak hanya itu, ia meminta polisi segera menahan Farhat. "Agar tidak kabur atau menghilangkan barang bukti," ujarnya.

Polisi Belum Tentukan Status Tersangka Pada Kasus Ahmad Dhani VS Farhat Abbas

Ahmad Dhani dan Farhat Abbas
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisian
Kamis, 20 Februari 2014 13:17 WIB
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pihak kepolisian masih memproses laporan dari Ahmad Dhani dan Farhat Abbas terkait keduanya yang saling melapor ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan kedua kasus saling lapor tersebut masih diproses pihak penyidik dan diantara mereka belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Keduanya baik Ahmad Dhani dan Farhat Abbas sebagai pelapor sudah sama-sama diperiksa. Selanjutnya penyidik akan memanggil saksi ahli untuk menindaklanjuti laporan tersebut," ujar Rikwanto, Kamis (20/2/2014) di Mapolda Metro Jaya.
Lalu saat ditanya mengenai status keduanya, Rikwanto menjawab penyidik sejauh ini belum menetapkan Farhat maupun Dhani sebagai tersangka dalam kasus saling lapor itu.
"Belum ada kabar tersangka, masih proses pemeriksaan. Di laporan Farhat Abbas, Dhani masih sebagai terlapor. Sebaliknya juga begitu, di laporan Dhani, Farhat juga sebagai terlapor," tutur Rikwanto.
Rikwanto menambahkan, untuk proses selanjutnya penyidik akan memanggil saksi ahli dalam kaitan laporan tersebut. Saksi ahli ini, merupakan saksi dari bidang pidana, informasi teknologi elektronik (ITE).
Seperti diketahui, Dhani tersinggung atas komentar Farhat di twitter karena dianggap memojokkan dirinya terkait kasus kecelakaan putra bungsunya AQJ. Ia lalu melaporkan Farhat ke Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/12/2013), dengan tuduhan melanggar Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP tentang fitnah dan penghinaan, dan atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyangkut pencemaran nama baik.
Usai dilaporkan Dhani, Farhat langsung menjalani pemeriksaan akhir Januari 2014 lalu. Farhat juga sekaligus melaporkan balik Dhani atas tuduhan serupa.

http://www.tribunnews.com/seleb/2014/02/20/polisi-belum-tentukan-status-tersangka-pada-kasus-ahmad-dhani-vs-farhat-abbas

- Copyright © TUGAS EPTIK 2 - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -